Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mahkamah Konstitusi Disetir Politik?

10 Desember 2023   17:13 Diperbarui: 10 Desember 2023   17:13 110 0
Menjelang Pemilu 2024, belum lama ini Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan baru terkait Batas Usia Pencalonan Capres-Cawapres yakni di bawah usia 40 tahun asal Capres-Cawapres pernah atau sedang dalam masa jabatan menjadi Kepala Daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan "Berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Putusan ini menimbulkan kericuhan oleh beberapa pihak yang tidak setuju atas putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi yang dinilai hanya menguntungkan satu pihak saja. Pasalnya, Ketua Mahkamah Konstitusi memiliki hubungan kekeluargaan dengan pihak yang diuntungkan atas putusan tersebut. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun