Makna hukum sendiri memiliki banyak sekali pandangan yang dikemukakan oleh para ilmu hukum. Salah satunya dalam buku Prof. van Kan - Beekhuis "Pengantar Ilmu Hukum" dan Prof. van Apeldoorn beserta nama dan karangan yang disebutkan dalam bukunya "Pengantar Ilmu Hukum" Bab III. Hukum itu berkaitan dengan manusia. Jika tidak ada manusia, maka tidak ada hukum pula. Manusia ialah pelaku dari segala aktivitas. Dan pada asas bebas merdeka. Nah, disinilah letak sumbernya asal-usul yang dari abad sekarang dilaksanakan dan disebut "Hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia" (cf. UUDS Bab I bagian V ps. 7 db).
KEMBALI KE ARTIKEL