Dunia pendidikan indonesia dihebohkan mengenai putusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang mencabut izin 23 perguruan tinggi swasta yang ada di indonesia. Tindakan tersebut dilakukan bukan hanya semerta-merta untuk kepentingan pribadi, namun PTS tersebut telah terbukti melakukan kecurangan dan tidak memenuhi standarisasi perguruan tinggi indonesia. Mulai dari sistem pembelajaran yang fiktif, sertifikat manipulasi, jual beli ijazah dan masih banyak lagi, Papar direktur Kemendikbud Ristek. Sejalan dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan  Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, apabila ditemukan ketidakadilan, kecurangan dalam sebuah perguruan tinggi, maka pihak Kemendikbud Ristek berhak untuk mencabut izin dari perguruan tinggi tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL