Di Indonesia, ada dua jenis bank: bank konvensional dan bank syariah. Pembelajaran fiqih muamalah memengaruhi keinginan untuk menabung di bank syariah. Upaya untuk mendirikan bank syariah tidak hanya harus berfokus pada undang-undang dan hukum, tetapi juga harus berfokus pada pasar dan orang-orang yang menggunakan layanan perbankan, yang dikenal sebagai konsumen. Sikap dan persepsi masyarakat terhadap fitur perbankan dapat memengaruhi perilaku pelanggan terhadap produk perbankan, baik bank konvensional maupun syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL