Kebebasan berpendapat adalah salah satu pilar fundamental dalam sistem demokrasi. dimana setiap individu memiliki hak untuk mengekspresikan ide, pendapat, dan kritik tanpa rasa takut akan reperkusi dari pihak berwenang. Definisi ini tercermin dalam
Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Kebebasan ini menciptakan ruang bagi dialog publik, di mana masyarakat dapat terlibat dalam diskusi mengenai isu-isu penting yang memengaruhi kehidupan mereka. Tanpa kebebasan berpendapat, demokrasi akan kehilangan makna, karena suara-suara rakyat tidak akan terdengar, dan kebijakan publik bisa menjadi sepihak.
KEMBALI KE ARTIKEL