Negara Indonesia saat ini sedang pada tahap kritis. Beraneka ragam permasalahan kenegaraan yang merusak wajah Indonesia tidak lagi diselesaikan menurut kaidah bentuk Negara Indonesia yang merupakan Negara hukum. Jika kondisi ini tidak diperbaiki maka akan mengancam keutuhan Negara dan bisa menuju keruntuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).