Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Problematika Poligami Di Masyarakat Dalam Pendekatan Sosiologi Hukum Islam

17 Desember 2024   01:57 Diperbarui: 17 Desember 2024   01:58 15 0
Islam adalah agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk urusan rumah tangga. Dalam pandangan Islam, rumah tangga menjadi fondasi utama kehidupan manusia dan berperan penting dalam membangun masyarakat. Segala persoalan kehidupan manusia berakar dari rumah tangga, dan Allah menetapkan keluarga sebagai awal mula kehidupan manusia di bumi. Pembentukan keluarga dimulai melalui pernikahan. Dalam ajaran Islam, pernikahan adalah akad yang menghalalkan hubungan antara pria dan wanita yang bukan mahram, sekaligus menetapkan hak, kewajiban, dan saling membantu di antara keduanya. Pernikahan juga dipandang sebagai perjanjian yang suci, kokoh, dan mengikat untuk hidup bersama secara sah, guna membangun keluarga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan bahagia. Lebih dari sekadar pemenuhan kebutuhan biologis, pernikahan merupakan bagian dari proses alami kehidupan manusia. Dalam hukum perkawinan Islam, terdapat elemen-elemen pokok yang mencakup aspek kejiwaan, kerohanian, lahiriah, dan batiniah, yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan kebenaran. Selain itu, pernikahan didasari oleh nilai-nilai religius, menjadikan iman dan ketakwaan kepada Allah sebagai pilar utama kehidupan rumah tangga. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun