Indonesia merupakan negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik berdasarkan sistem demokrasi.Pemerintahan Indonesia dipimpin oleh seorang presiden yang memegang kekuasaan atas Negara Republik Indonesia. Presiden dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum yang dipilih oleh masyarakat. Masa jabatan presiden adalah 4 tahun, dan jika dipilih berturut-turut, presiden dapat menjabat hingga dua periode. Kepresidenan Indonesia didasarkan pada Pembukaan UUD 1944, Pasal IV.
KEMBALI KE ARTIKEL