Penting untuk diketahui bahwa paradigma New Public Management dan konsep Reinventing Government muncul sebagai respons terhadap ketidakpuasan publik terhadap kinerja pemerintah. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting: Apakah kerangka NPM berlaku untuk negara-negara berkembang? Lebih khusus lagi, dapatkah diimplementasikan secara efektif dalam organisasi publik di Indonesia? Paradigma New Public Management (NPM) merupakan tema penting dalam wacana yang sedang berlangsung seputar reformasi sektor publik. Inti dari paradigma ini adalah keharusan pengukuran kinerja, yang berfungsi sebagai landasan prinsip-prinsip NPM. Berasal dari negara-negara maju di Eropa, gerakan NPM telah berkembang menjadi fenomena global, bahkan berdampak pada negara-negara berkembang saat pengaruhnya menyebar. Keberhasilan implementasi kerangka NPM di Amerika Serikat, Inggris, dan Selandia Baru telah membuka jalan bagi adopsinya di berbagai negara lain. Di Inggris, kerangka NPM, sebagaimana dipopulerkan oleh Hood dan dirujuk oleh Eran Vigoda (2003) dalam Keban (2008:36), terdiri dari tujuh komponen fundamental, antara lain (1) pemanfaatan manajemen professional dalam sektor publik, (2) penggunaan indikator kinerja, (3) penekanan yang lebih besar pada pendekatan kontrol output, (4) pergeseran perhatian ke unit-unit yang lebih kecil, (5) pergeseran ke kompetisi yang lebih tinggi, (6) penekanan gaya sektor swasta pada praktek manajemen, dan (7) penekanan pada disiplin dan penghematan yang lebih tinggi dalam penggunaan sumber daya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL