Konsep
Policy-Based Evidence Making (PBEM) merangkum kecenderungan untuk memanipulasi bukti guna mendukung kebijakan yang sudah ada sebelumnya, alih-alih membiarkan bukti menjadi dasar pengembangan kebijakan. Metode ini sering kali menghasilkan kebijakan publik yang lebih rentan terhadap bias politik, sangat kontras dengan kerangka kerja
Evidence-Based Policy Making yang lebih aspiratif, di mana bukti yang tidak memihak berfungsi sebagai dasar pengambilan keputusan.
Evidence-Based Policy Making berakar pada pengumpulan data yang objektif dan transparan untuk menginformasikan perumusan kebijakan yang ditargetkan. Sebaliknya,
Policy-Based Evidence Making (PBEM) berupaya memanipulasi bukti agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga menciptakan perspektif atau kepentingan tertentu yang lebih dijunjung tinggi. Misalnya, pemerintah dapat berfokus pada bukti yang mendukung kebijakan pengendalian narkoba yang bersifat menghukum sambil mengabaikan rehabilitasi atau dekriminalisasi. Subsidi pertanian dapat didukung oleh data yang menunjukkan manfaatnya bagi petani lokal, meskipun ada bukti lain yang menunjukkan dampaknya terhadap persaingan pasar internasional atau degradasi lingkungan. Demikian pula, suatu negara dapat mengabaikan bukti dampak lingkungan dari industri bahan bakar fosil untuk mempertahankan kebijakan yang mendukung industri tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL