Integritas profesional dalam bidang kesehatan mencakup komitmen untuk menciptakan sistem kesehatan yang adil, transparan, dan berkualitas. Tenaga medis harus mengikuti etika profesi dan hukum yang berlaku, serta bertindak sesuai dengan standar kompetensi. Pelanggaran terhadap kode etik profesi dapat mengarah pada sanksi etik dari organisasi profesi, sedangkan pelanggaran hukum dapat dikenakan sanksi hukum. Tanggung jawab etik tenaga medis mencakup sikap, pengetahuan, dan tindakan dalam hubungan terapeutik antara dokter dan pasien. Pelanggaran etik tidak selalu melibatkan hukum, tetapi pelanggaran hukum hampir selalu melibatkan pelanggaran etik.