Dalam perjalanan kehidupan berumah tangga tidak selamanya suami istri dapat mempertahankan kelangsungan rumah tangganya berjalan mulus, tidak sedikit rumah tangga suami istri putus karena perceraian. Mengenai alasan-alasan terjadinya perceraian dijelaskan dalam KHI Pasal 116 huruf f  bahwa antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Dalam perkara ini yang menjadi sebab untuk mengajukan cerai talak tersebut adalah karena rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidak rukun lagi sering terjadi perselisihandan pertengkaran yang disebabkan karena pemohon masih sering komunikasi dengan mantan istri dan anaknya.
KEMBALI KE ARTIKEL