Ada peningkatan kasus perceraian di seluruh negeri dalam beberapa tahun terakhir, namun tren ini tidak dapat digeneralisasikan karena perbedaan latar belakang dan budaya masing-masing daerah. Menurut catatan Kementerian Agama (Kemenag) di Wonogiri, rata-rata terjadi antara 10.000 hingga 11.000 pernikahan setiap tahunnya. Tingkat perceraian untuk ini berkisar dari 8% hingga 9%. Antara lain, alasan perceraian yaitu; tidak bertanggung jawab, perselingkuhan, tidak mencari nafkah, cekcok, harus tinggal di suatu tempat, belum punya anak, meninggalkan kewajiban, dan menikah muda. Akibatnya, fungsi BP4 menugaskan KUA untuk memberikan nasihat pernikahan. Mayoritas orang yang menghadiri BP4 memiliki hubungan perkawinan yang sudah dalam keadaan berantakan kronis, sehingga tidak cocok untuk penyelesaian masalah.
KEMBALI KE ARTIKEL