Sosiologi hukum adalah disiplin ilmu yang mengkaji interaksi antara hukum dan masyarakat. Disiplin ini mempelajari bagaimana hukum muncul, diterapkan, dan diikuti dalam berbagai konteks sosial. Selain itu, sosiologi hukum juga memeriksa pengaruh faktor-faktor sosial, seperti kekuasaan, ekonomi, budaya, dan nilai-nilai masyarakat, terhadap perkembangan hukum dan penerapannya. Penekanan utama dalam sosiologi hukum adalah memahami hukum sebagai produk sosial yang dapat berubah seiring dengan perubahan dalam masyarakat.