Salah satu kasus hukum ekonomi syariah yang sedang ramai dibicarakan di Indonesia melibatkan perusahaan GTI Syariah, yang diduga menjalankan skema Ponzi dengan berkedok investasi emas syariah. Perusahaan ini menawarkan keuntungan tetap kepada investor, yang ternyata bukan berasal dari keuntungan bisnis yang sah, melainkan dari dana investor baru. Modus ini akhirnya menimbulkan kerugian besar, dilaporkan hingga mencapai Rp 10 triliun. GTI Syariah menggunakan label syariah untuk menarik investor Muslim, menjanjikan keuntungan sesuai prinsip syariah, tetapi praktik ini bertentangan dengan nilai syariah, khususnya terkait larangan riba dan gharar (ketidakpastian).
KEMBALI KE ARTIKEL