Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pro Dan Kontra Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

22 November 2021   19:52 Diperbarui: 22 November 2021   20:07 1532 0
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menimbulkan pro dan kontra.Persoalan pokok yang menuai polemik bersumber dari frasa 'tanpa persetujuan korban' sebagaimana yang tercantum pada beberapa pasal dalam Permendikbudristek Nomor 30 tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun