Sertifikasi halal merupakan verifikasi kehalalan suatu produk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan mengeluarkan sertifikat halal berdasarkan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia). Mendapatkan sertifikasi halal tersebut tentunya bukan hal yang mudah bagi pelaku UMKM. Hal ini menyangkut serangkaian persyaratan yang dianggap sulit bagi para pelaku UMKM.Â
KEMBALI KE ARTIKEL