Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Perusahaan Tambang; Pengusaha Lokal atau Investor Asing?

31 Desember 2013   15:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:18 626 0
Apa yang pertama kali terbersit di pikiran anda ketika melihat gambar diatas? Mungkin ada yang berfikir bahwa gambar tersebut keren dan menakjubkan jika dilihat secara langsung namun mungkin ada juga yang berfikir bahwa gambar diatas terlihat miris dan menyedihkan. Kenapa saya katakan miris dan menyedihkan? Karena pada kegiatan pertambangan diatas bahan alam yang dieksploitasi dengan membabat habis pepohonan lalu menggali lahan hingga kedalaman dan luas tertentu adalah milik Indonesia namun terdapat campur tangan asing yang merasakan keuntungannya. Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan eksplorasi dan eksploitasi bahan alam harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan dunia.

Tetapi dalam perjalannya hingga sekarang terdapat persoalan klasik yang dihadapi perusahaan tambang Indonesia yaitu adanya kontribusi investor asing demi berjalannya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tersebut. Tentu saja terdapat pro dan kontra mengenai adanya sokongan dana maupun prasarana yang dapat diberikan investor asing yang bahkan tidak dapat dilakukan oleh pihak pemerintah Indonesia. Contohnya saja PT. Newmont Nusa Tenggara yang merupakan salah satu anak perusahaan dari perusahaan pertambangan emas nomor dua terbesar di dunia, yakni Newmont Mining Corporation yang bermarkas di Greenwood Village, Colorado, Amerika Serikat. Menurut Bapak Ruby W. Purnomo, selaku Kepala Komunikasi Perusahaan PT. Newmont Nusa Tenggara, sebasar 51% keuntungan yang diperoleh PT. Newmont Nusa Tenggara diberikan untuk Indonesia dan selebihnya untuk pihak asing. Jika dibandingkan dengan perusahaan tambang lain, pembagian untung di PT. Newmont Nusa Tenggara sudah cukup melegakan dengan persenan lebih besar untuk pihak Indonesia.

Pertanyaannya adalah apakah Indonesia dalam menjalankan industri pertambangan akan selalu bergantung pada investor asing? Tidak bisakah Indonesia mandiri dalam mengelola kekayaan alam yang melimpah ini demi mengutamakan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa ini? Karena sesungguhnya bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD tahun 1945 Pasal 33 ayat 3. Tetapi sudahkah pasal ini dirasakan oleh masyarakat di sekitar daerah tambang atau bahkan Indonesia? Mungkin belum jawabannya.

Terdapat faktor penting dalam terlibatnya investor asing yang ikut “membantu” Indonesia dalam mengelola hingga memproses sumber daya alam di negeri ini. Faktor tersebut yaitu kurangnya dorongan serta dukungan pemerintah Indonesia dalam membantu sumber daya manusia (SDM) kita yang ahli dan kompeten dalam bidangnya untuk melakukan penelitian (research).  Jika bangsa ini lebih cermat sesungguhnya di sepanjang kawasan Indonesia masih banyak terdapat potensi besar SDA yang dapat ditemukan yang mungkin sudah menjadi incaran para investor asing. Hal ini terlihat dari survey yang dilakukan oleh Fraser Institute terhadap industri pertambangan Indonesia yang terlihat  dari grafik dibawah ini.

Sumber: PWC Indonesia - Fraser Institute Annual Survey of Mining Companies 2012/2013

Tentu saja hal ini kembali mengacu kepada masalah dana yang terbatas dan terbilang pelit jika dibanding dana yang dapat dikeluarkan negara lain untuk kebutuhan penelitian di negaranya. Hal ini tentu saja menghambat peneliti Indonesia untuk dapat bekerja secara maksimal menemukan dan menciptakan hal baru yang dibutuhkan bangsa ini. Pada penemuan Tambang Batu Hijau di Pulau Sumbawa misalnya, diperlukan waktu sepuluh tahun untuk para geolog luar melakukan eksplorasi mulai dari analisis tanah dan batu, pemetaan geologis, hingga pengeboran yang pada akhirnya menemukan tembaga porifiri pada tahun 1990. Lalu, untuk pembangunan proyek Tambang Batu Hijau mulai dari pembangunan tambang, pabrik, dan prasarana, pemerintah Indonesia berinvestasi hingga US$ 1,8 Miliar yang bekerja sama dengan investor asing demi berjalannya produksi pada tahun 2000.

Grafik Policy Index Industri Pertambangan Dunia

Sumber: PWC Indonesia - Fraser Institute Annual Survey of Mining Companies 2012/2013

Buruknya kebijakan dan peraturan pemerintah Indonesia mengenai industri pertambangan Indonesia terlihat dari grafik yang disusun oleh Fraser Institute di samping. Pada grafik tersebut dalam bidang Policy Index, Indonesia menempati urutan terakhir yaitu urutan ke 96 dari 96 negara diikuti oleh Mongolia, Rusia, Cina, dan Brazil. Miris bukan?

Berdasarkan grafik tersebut banyak hal yang dapat kita lakukan dari sekarang untuk memperbaiki posisi Indonesia dalam kebijakan dan peraturan pemerintah di mata dunia. Hal penting yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia yaitu memberikan sokongan dana penelitian yang lebih dari cukup untuk peneliti bangsa ini untuk menemukan sesuatu yang dapat bermanfaat dan menguntungkan bagi Indonesia khususnya. Tidak berhenti hingga di sana, pemerintah Indonesia juga harus kembali memberikan sokongan dana untuk SDM kita dalam membangun fasilitas yang dibutuhkan. Dari dua hal ini yaitu menemukan dan menciptakan, maka Indonesia dapat mengelola dan memproses hasil tambang di negeri sendiri hingga dipasarkan.

Mungkin hal ini mudah dikatakan namun sulit untuk direalisasikan. Tapi jika kita pikirkan sekali lagi fasilitas yang dibangun untuk mengelola dan memproses bahan alam hasil tambang dapat dijadikan investasi bangsa ini ke depannya. Mungkin pada awalnya Indonesia akan mengeluarkan banyak dana namun pada akhirnya dengan SDA yang melimpah dan SDM yang berkompeten maka banyak keuntungan yang didapatkan bangsa Indonesia dengan tidak bergantung dengan investor asing dan mulai untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, pemrosesan, dan penjualan hasil tambang secara mandiri demi industri tambang Indonesia yang lebih baik.

Namun hal tersebut merupakan cita-cita bangsa Indonesia jangka panjang. Untuk sekarang jika Indonesia masih membutuhkan kontribusi investor asing untuk mengelola dan meperoses SDA yang ada maka satu-satunya cara yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia yaitu memperbaiki kejelasan peraturan dan kepastian hukum untuk setiap poin penting dalam dunia pertambangan baik dalam penanaman modal, pembagian untung, hingga tanggungjawab sosial serta lingkungan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun