Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pelanggaran HAM dalam Akses Layanan Kesehatan

7 Januari 2025   11:24 Diperbarui: 7 Januari 2025   11:24 34 0
Gagasan HAM dikemukakan dari teori hak kodrati yang dikembangkan oleh para filsuf seperti John Locke dan Thomas Paine. Maksud dari hak kodrati ini adalah setiap manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya yang harus dilindungi serta dihormati oleh negara. Apabila hak asasi manusia meliputi hak-hak ditarik atau dikurangi, maka dapat mengakibatkan derajat kemanusiaan yang semakin berkurang. Meskipun telah ada kesepakatan internasional yang menjamin hak asasi manusia ini, kenyataannya masih banyak individu yang mengalami kesulitan yang diakibatkan oleh pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia dalam hak kesehatan, salah satunya adalah akses terhadap pelayanan kesehatan yang masih belum merata di beberapa daerah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun