Menurut Jumana Shehata, ada dua pandangan mengenai HAM dalam Islam, pandangan kaum relativis dan kaum universalis. Kaum relativis mengatakan bahwa HAM dan Islam adalah perdebatan kultural yang tak pernah berhenti. Sebagian ilmuwan mengatakan bahwa Hak Asasi Manusia lahir dari peradaban Barat yang dipengaruhi keinginan menghapus imperialisme era Imperium Kristen saat itu. Oleh karena lahir dari Barat yang sekarang dominan dengan asas liberalisme dan individualisme inilah beberapa orang menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia tidak bisa diberlakukan di negara-negara Islam dimana kepatuhan seseorang kepada aturan dan nilai-nilai keluarganya menjadi barometer yang sangat penting bagi penilaian di mata masyarakat sekitarnya. Ini jelas berbeda dengan asas liberalisme dan individualisme yang membebaskan seseorang untuk memilih jalan hidupnya, sekalipun itu bertentangan dengan prinsip-prinsip yang sakral dalam keluarganya.