Hukum perlindungan konsumen hadir untuk melindungi hak-hak konsumen dalam menghadapi praktik bisnis yang tidak sehat, seperti informasi yang menyesatkan dan eksploitasi. Di Indonesia, aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang bertujuan menciptakan kepastian hukum, keseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha, serta pasar yang sehat dan berkelanjutan. Perlindungan konsumen berperan penting dalam menjaga keadilan, mendorong praktik bisnis yang etis, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekonomi.
KEMBALI KE ARTIKEL