Bisik-bisik adalah berbicara dengan orang namun dengan nada yang lirih agar tidak terdengar oleh orang lain atau berbicara dengan orang tertentu dengan bahasa yang orang lain tidak paham. Bisik-bisik biasanya dilakukan oleh dua atau sekelompok orang yang membahas tentang hal yang tidak boleh diketahui oleh umum. Namun bolehkah kita bisik-bisik? Apa hukum bisik-bisik dalam Islam?
KEMBALI KE ARTIKEL