Sungai Kalibaru adalah salah satu sungai penting yang melintasi beberapa wilayah di Jawa Barat, termasuk Depok. Sungai ini melewati beberapa kelurahan dan kecamatan, termasuk wilayah Cilodong, Sukmajaya, dan Beji. Sesuai Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai dengan tegas melarang pembangunan bangunan di sempadan sungai untuk melindungi ekosistem dan mencegah risiko banjir. Namun, kondisi di beberapa lokasi bantaran Sungai Kalibaru, khususnya di daerah Cilodong, Depok terdapat permukiman warga, termasuk bangunan kios liar yang sangat dekat dengan sungai. Seperti dikutip dari artikel yang ditulis oleh Edwin Dwi Putranto di Republika, kondisi Sungai Kalibaru di Depok semakin memprihatinkan karena dipenuhi oleh sampah plastik, sebagian besar berasal dari limbah rumah tangga. Sampah-sampah ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga menyebabkan penyumbatan aliran sungai. Kondisi tersebut meningkatkan risiko banjir di wilayah sekitar sungai, khususnya saat musim penghujan ketika debit air meningkat secara signifikan (Republika, 2024)
KEMBALI KE ARTIKEL