Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pajak Rokok Elektrik: Upaya Optimalisasi Pengendalian Kesehatan Masyarakat, Penerimaan Negara, dan Keadilan Industri Rokok

6 Februari 2024   16:27 Diperbarui: 6 Februari 2024   16:33 177 0
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan meresmikan pemberlakuan aturan pajak untuk produk rokok elektrik sebesar 10% dari cukai rokok, yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun