Pajak Rokok Elektrik: Upaya Optimalisasi Pengendalian Kesehatan Masyarakat, Penerimaan Negara, dan Keadilan Industri Rokok
6 Februari 2024 16:27Diperbarui: 6 Februari 2024 16:331820
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan meresmikan pemberlakuan aturan pajak untuk produk rokok elektrik sebesar 10% dari cukai rokok, yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.