Sosiologi hukum adalah salah satu cabang ilmu hukum. Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal-balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial dalam masyarakat. Aliran sosiologi hukum berpandangan bahwa hukum itu tidaklah diciptakan tetapi hukum itu ditemukan dan berkembang di dalam masyarakat dari jaman dahulu hingga sekarang.
KEMBALI KE ARTIKEL