Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kekosongan Hukum

9 November 2022   13:19 Diperbarui: 9 November 2022   13:28 4387 1
kekosongan hukum yaitu keadaan dimana kosong atau ketiadaan peraturan perundang-undangan (hukum yang mengatur tata tertib) dalam masyarakat. Pengisian kekosongan hukum ada karena adanya hal-hal yang dihadapi oleh hakim ternyata belum ada undang-undang nya, walaupun telah di atur dalam suatu peraturan perundang-undangan namun tidak jelas atau bahkan tidak lengkap.

Penyusunan suatu undang-undang kenyataannya memerlukan waktu yang sangat lama sekali, sehingga waktu undang-undang itu dinyatakan berlaku keadaan yang hendak diatur oleh undang-undang itu sudah berubah. Terbentuknya suatu peraturan perundang-undangan senantiasa terbelakang dibanding dengan kejadian-kejadian dalam perkembangan masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun