kekosongan hukum yaitu keadaan dimana kosong atau ketiadaan peraturan perundang-undangan (hukum yang mengatur tata tertib) dalam masyarakat. Pengisian kekosongan hukum ada karena adanya hal-hal yang dihadapi oleh hakim ternyata belum ada undang-undang nya, walaupun telah di atur dalam suatu peraturan perundang-undangan namun tidak jelas atau bahkan tidak lengkap.
Penyusunan suatu undang-undang kenyataannya memerlukan waktu yang sangat lama sekali, sehingga waktu undang-undang itu dinyatakan berlaku keadaan yang hendak diatur oleh undang-undang itu sudah berubah. Terbentuknya suatu peraturan perundang-undangan senantiasa terbelakang dibanding dengan kejadian-kejadian dalam perkembangan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL