Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kasus Mario Dandy, Menurut AJI sebagian Media Massa tidak patuh pada Hukum Kode Etik Jurnalistik

5 Januari 2025   10:16 Diperbarui: 5 Januari 2025   10:39 50 0
Kasus yang pernah ramai di Media Sosial yaitu kasus Mario Dandy Satrio menarik perhatian Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) kenapa demikian? karena sejumlah media online yang memberitakan tentang kekasih tersangka kasus penganiayaan mengabaikan Kode Etik Jurnalistik. Kekasih Mario baru berumur 15 tahun dan polisi menetapkan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dengan tuduhan memprovokasi.

Sejumlah pemberitaan media daring dan online memuat profil dan foto - foto anak tersebut. Dan ada juga yang menyebutkan alamat sekolah dan mengulik latar belakang keluarganya. Foto-foto pacar Mario sebelumnya beredar luas di media sosial.

AJI pun mendesak dan memberitahu media massa untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.  Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik berbunyi wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan. "Anak-anak memiliki hak untuk dijaga privasinya, bahkan jika dia terduga pelaku dalam kasus hukum," kata Ketua Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia, Nani Afrida, Rabu, 8 Maret 2003.

Sesuai pedoman pemberitaan pada anak, Wartawan seharusnya merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak tersebut, khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun