Hukum waris dalam islam adalah hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang elah meninggal dunia. Pembagian waris tidak hanya mempengaruhi hubungan keluarga, tetapi juga menyangkut aspek keadilan dan kesejahteraan. Namun dalam praktiknya, pembagian waris sering kali menjadi perdebatan antara keluarga. Di samping itu, perubahan sosial ekonomi di era modern ini sangat memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap hukum waris.
KEMBALI KE ARTIKEL