Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Lapor SPT Bisa Dimulai dari Januari, Jangan Sampai Terlambat!

16 Januari 2024   13:30 Diperbarui: 16 Januari 2024   13:41 182 3
SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) merupakan laporan perhitungan pajak yang harus disampaikan oleh wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan. Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Surat Pemberitahuan merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun