Penggunaan bahasa dalam kontrak di Indonesia merupakan isu yang penting untuk dipahami, terutama dalam konteks kepatuhan terhadap regulasi hukum dan implikasi hukumnya. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap perjanjian yang melibatkan pihak lokal. Namun, praktik ini sering kali menghadapi tantangan, khususnya ketika melibatkan pihak asing yang lebih nyaman menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa kontrak utama. Konflik antara kebutuhan praktis dan ketentuan hukum ini menimbulkan sejumlah permasalahan, seperti ketidakpastian hukum dan potensi sengketa akibat penerjemahan yang buruk.
KEMBALI KE ARTIKEL