Perkawinan telah dilaksanakan sejak zaman dahulu oleh masyarakat. Pengertian perkawinan sendiri menurut Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 pasal 1 menupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, banyak hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan sebuah batas minimal perkawinan.
KEMBALI KE ARTIKEL