Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Terbukti Lakukan Korupsi, SYL Divonis 10 Tahun Penjara

24 September 2024   20:13 Diperbarui: 24 September 2024   20:19 53 1
Mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti melakukan pemerasan terhadap bawahannya di Kementerian Pertanian yang angkanya lebih dari Rp 44 miliar. SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun