Dikutip dari artikel yang dipublish dalam tirto.id, Pemerintah Indonesia, melalui PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) pada Jumat (26-7-2024), memperbolehkan aborsi bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan, dengan syarat bukti medis atau keterangan penyidik yang relevan.
KEMBALI KE ARTIKEL