Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Aborsi bagi Korban Pemerkosaan, Tindakan Darurat atau Solusi Tuntas?

10 Agustus 2024   06:55 Diperbarui: 10 Agustus 2024   06:55 41 0
Dikutip dari artikel yang dipublish dalam tirto.id, Pemerintah Indonesia, melalui PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) pada Jumat (26-7-2024), memperbolehkan aborsi bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan, dengan syarat bukti medis atau keterangan penyidik yang relevan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun