Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5%: Solusi atau Tantangan Baru?
8 Desember 2024 10:15Diperbarui: 8 Desember 2024 10:21998
Pengumuman Presiden Prabowo terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025 menjadi angin segar bagi kalangan pekerja. Dengan kenaikan ini, para karyawan tentunya berharap daya beli mereka meningkat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, di sisi lain, keputusan ini menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha, khususnya sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bagaimana kedua sisi ini saling terpengaruh, dan apakah kenaikan ini benar-benar cukup untuk menutup kebutuhan hidup yang terus meningkat?
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.