Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Menegakkan Konstitusi: Negara dan Tanggungjawab Menjamin Kebebasan Beragama

6 Desember 2024   16:42 Diperbarui: 7 Desember 2024   07:52 317 14
Ketika berbicara tentang kebebasan beragama, konstitusi Republik Indonesia telah menegaskan hak setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing. Hal ini tertuang dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun