Menegakkan Konstitusi: Negara dan Tanggungjawab Menjamin Kebebasan Beragama
6 Desember 2024 16:42Diperbarui: 7 Desember 2024 07:5231714
Ketika berbicara tentang kebebasan beragama, konstitusi Republik Indonesia telah menegaskan hak setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing. Hal ini tertuang dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.