"Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria wajib pajak harus segera melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023".
"Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria wajib pajak harus segera melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023".