Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Penerapan Hukum Bisnis untuk mengatasi korupsi pada sebuah Bisnis

8 Januari 2025   14:59 Diperbarui: 8 Januari 2025   14:59 77 0
Korupsi adalah tindakan yang sangat merugikan instansi atau organisasi.korupsi dilakukan bukan hanya perseorangan saja,tetapi meraka berkelompok melakukan tindakan korupsi,penerapan Hukum Bisnis itu  sangat penting
Menurut Data Indonesia corruption Watch(ICW) memyebutkan kerugian sebesar Rp 238,14 Triliun selama 10 tahun terakhir(2013-2022).ICT mencatat data ini berdasarkan putusan korupsi yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama hak kasasi.
Regulasi dan undang- undang yang mengatur batasan tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnis .dengan adanya kerangka Hukum Bisnis,perusahaan yang melakukan praktik korupsi dapat di hukum serta menyita semua asset berkelanjutan bisnis  yang mereka miliki.
pasal yang mengatur tentang  korupsi bisnis adalah pasal 3 UU 31/1999 jo.Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016.pasal ini mengatur bahwa korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri,orang lain,atau korporasi dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam menerapkan kerangka Hukum Bisnis dan praktik Bisnis yang baik dan bertanggung jawab di indonesia
1.memahami dan menghormati budaya nilai-nilai  budaya lokal yang memiliki pengaruh signifikan terhadap praktik bisnis di Indonesia.

2.meningkatkan penegakkan dan pengawasan hukum dimana tujuan nya yaitu memastika praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab.

3.mendorong budaya dan nilai-nilai lokal yang
 mempengaruhui etika kerja,pandangan terhadap kerja sama dan tanggung jawab sosial.

Dengan demikian,penerapan Hukum Bisnis yang efektif dan budaya yang mempromosikan etika Bisnis yang baik agar dapat membantu  mengatasi korupsi yang sangat maraka sekali di Indonesia

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun