Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Larangan Khamar dalam Al-Qur'an

20 Juni 2024   00:59 Diperbarui: 20 Juni 2024   01:02 33 1
Khamar merupakan sesuatu hal yang dapat menimbulkan efek memabukkan. Khamar ini biasa disebut dengan minuman beralkohol atau minuman keras yang jelas dilarang untuk dikonsumsi oleh manusia, baik itu menurut Al-Qur'an ataupun ilmu kesehatan.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun