Politik hukum islam dalam UU perkawinan jika diamati lebih luas ternyata menimbulkan beberapa perbedaan pendapat. Ada yang merasa bahwa penerapan nilai-nilai islam dalam UU perkawinan tidak sesuai dengan syariat itu sendiri. Beberapa kajian ilmiah pun mencoba mengulik hal tersebut sehingga menemukan beberapa poin yang mungkin menjadi alasan pembuatan UU perkawinan masih belum mencakup aturan hukum islam. Adanya kepentingan politik dan lainnya dapat menjadi alasan munculnya dinamika politik hukum islam dalam UU perkawinan. Untuk mengetahui lebih lanjut l mengenai alasan mengapa munculnya dinamika politik hukum islam, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai pengertian dari dinamika politik hukum islam dalam UU perkawinan berikut ini.
KEMBALI KE ARTIKEL