Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1988:675), Pers mempunyai arti: 1) usaha percetakan dan penerbitan; 2) usaha pengumpulan dan penyiaran berita; 3) penyiaran berita melalui surat-kabar, majalah dan radio; 4) orang yang bergerak di penyiaran berita; 5) medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi dan film.
KEMBALI KE ARTIKEL