Azas yang dilanggar lainnya adalah "azas legalitas". Memberikan talangan sebesar itu (6,7 triliun) tanpa persetujuan DPR dan sepengetahuan Presiden, adalah melampaui kewenangan, yang tidak dibenarkan/melanggar secara hukum.
Azas lain lagi yang dilanggar adalah "azas kecermatan/ke hati2 an" dalam pengelolaan dan pengawasan serta melakukan tindakan perbankan. Bagaimana tidak membuahkan kecurigaan, bila hingga jam 5 sore, ketika rapat dengan Presiden ad interim yang saat itu dijabat oleh Jusuf Kala, tidak dilaporkan adanya kegawatan atas kolapsnya bank yang berdampak sistemik, tiba2 jam 8 malam pada hari yang sama hingga jam 5 pagi, dilakukan rapat dan diambil tindakan bail out. Rasanya kerapuhan Bank Century hingga mengarah kepada kebangkrutnnya tidak muncul dengan tiba2, dalam sehari, atau seminggu atau bahkan sebulan, melainkan sudah terjadi lebih dari setahun. Moment penyelamatan mendadak ketika Presiden sedang berada di luar negeri dicurigai merupakan rencana yang dipersiapkan matang, dalam upaya perampokan uang negara.
Bila kita berasumsi bahwa Boediono mendapat jabatan Wapres karena peran strategisnya dalam membantu pengadaan dana untuk kampanye pemilu, rasanya tidak berlebihan, karena didukung alasan dan fakta yang dapat diterima akal sehat.