Pihak Kepolisian Metro Jakarta Selatan harus diberikan apresiasi dan penghargaan karena bergerak cepat untuk mengusut dan menyidik kasus Promosi Iklan minuman alkohol untuk nama Muhammad dan Maria yang dilakukan oleh pihak Holywings, bahkan pihak penyidik pun telah menetapkan 6 Staff Holywings sebagai Tersangka dengan Pasal berlapis.
Adapun Pasal yang digunakan kepada 6 Tersangka adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI No. 1 tahun 1946 dan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang Penodaan Agama serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE sebagaimana hasil konferensi pers yang dilakukan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Terlebih persoalan promosi iklan minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria ini juga mendapat sorotan dari banyak pihak seperti masyarakat , termasuk Ormas-Ormas Islam dan MUI dll.