Sebagai salah satu tenaga kesehatan dan bagian dari paramedis, perawat perlu mengabdikan dirinya dalam pelaksanaan pemberian fasilitas kesehatan terhadap pasien. Menurut Amir (2021), pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni sangat diperlukan, salah satunya yaitu terkait keahlian dan pelimpahan wewenang dari dokter. Hal ini mengingat fokus dari tugas perawat yaitu memberikan asuhan keperawatan yang profesional terhadap pasien. Namun, saat ini banyak ditemukan perawat yang melakukan tindakan medis di luar pelimpahan wewenang yang diberikan sehingga hal ini dapat membahayakan kondisi pasien. Maka dari itu, diperlukan suatu aturan untuk mengatur tindakan perawat dan penyetaraan tingkat pendidikan bagi perawat demi tercapainya mutu perawat yang lebih baik.
KEMBALI KE ARTIKEL