Sejumlah kalangan mengkritik rancangan revisi Undang- Undang Pilkada yang akan disahkan oleh DPR hari ini. Melihat hasil nilai revisi itu cacat hukum dan masih dapat digugat karena berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak boleh diubah sedikit pun. Menurut saya, UU Pilkada yang bertentangan dengan putusan MK harus batal secara hukum. Saya menilai perbedaan itu juga berpotensi menimbulkan konflik norma hukum dengan UUD 45.
KEMBALI KE ARTIKEL