Dalam kehidupan bermasyarakat, mengenai harta warisan merupakan hal yang peka dan seringkali menjadi persoalan dalam keluarga. Karenanya diperlukan pengaturan yang cermat dan memenuhi unsur kepastian hukum yang berfungsi sebagai bukti tertulis yang menjelaskan kedudukan ahli waris dari orang yang meninggal dan meninggalkan harta warisan (pewaris), yang dikenal sebagai surat keterangan waris.