Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Waris di Indonesia

21 Juni 2024   12:48 Diperbarui: 21 Juni 2024   12:56 52 1
Oleh : Nafilah NurJannah/2274201001656
Dalam kehidupan bermasyarakat, mengenai harta warisan merupakan hal yang peka dan seringkali menjadi persoalan dalam keluarga. Karenanya diperlukan pengaturan yang cermat dan memenuhi unsur kepastian hukum yang berfungsi sebagai bukti tertulis yang menjelaskan kedudukan ahli waris dari orang yang meninggal dan meninggalkan harta warisan (pewaris), yang dikenal sebagai surat keterangan waris.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun