Dalam upaya pemberantasan narkotika, sanksi pidana menjadi langkah untuk memberikan pembalasan bagi pelaku atas tindakannya, pembinaan, atau memberikan perlindungan kepada masyarakat. Sanksi pidana juga dapat berupa penempatan pelaku pada tempat tertentu, contohnya yaitu rehabilitasi bagi pecandu narkotika yang bertujuan untuk memberikan bantuan medis dan sosial demi kesembuhan dari ketergantungan narkotika. Dasar hukum dari pemberian sanksi pidana bagi orang yang terjerat kasus narkotika yaitu UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
KEMBALI KE ARTIKEL