Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Dapatkah Rumah Sakit Dipidana Karena Membuang Limbah Medis Covid-19 Sembarangan?

6 Juni 2021   11:05 Diperbarui: 6 Juni 2021   11:18 510 2
Tidak terasa genap sudah satu tahun pandemi akibat Corona Virus Disease (COVID-19) mewabah di Indonesia. Tentunya banyak permasalahan bagi masyarakat yang disebabkan oleh virus Corona ini, mulai dari permasalahan dalam bidang kesehatan, pendidikan, perekonomian, hingga kelingkungan. Begitu pula dengan institusi rumah sakit dalam melawan COVID-19 ini, mereka tidak hanya berfokus memberikan pelayanan dan fasilitas yang baik bagi pasien COVID-19 atau non-COVID-19, tetapi juga menangani pengelolaan limbah medis yang pada saat ini meningkat drastis. Peningkatan volume limbah medis bekas penanganan COVID-19 ini disebabkan oleh penanganan pasien COVID-19 yang memerlukan lebih banyak masker, kacamata, pakaian pelindung, dan sebagainya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun