Penerimaan perpajakan menjadi tumpuan utama pembiayaan kebijakan pemerintah Indonesia. Berdasarkan konferensi pers yang disampaikan Menteri Keuangan pada 2 Januari 2023, realisasi sementara penerimaan pajak mencapai Rp1.869,2 T atau sebesar 67,3% dari total pendapatan negara. Pemerintah dan
stakeholder terkait berkomitmen untuk melakukan perubahan dari sisi administrasi serta kebijakan untuk mendekatkan potensi perpajakan ke tingkat optimal. Salah satu kebijakan pemerintah adalah pengundangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 29 Oktober 2021. Indonesia menganut sistem pemungutan pajak
self assessment akibatnya potensi penerimaan perpajakan di Indonesia sangat bergantung pada kepatuhan wajib pajak. Strategi reformasi administrasi perpajakan melalui UU HPP mengoptimalkan sistem pengawasan serta pemungutan pajak sehingga dapat mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL