Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Reformasi Perpajakan: Penurunan Tarif Denda setelah Upaya Hukum Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali

18 Januari 2024   07:26 Diperbarui: 18 Januari 2024   07:31 189 2
Penerimaan perpajakan menjadi tumpuan utama pembiayaan kebijakan pemerintah Indonesia. Berdasarkan konferensi pers yang disampaikan Menteri Keuangan pada 2 Januari 2023, realisasi sementara penerimaan pajak mencapai Rp1.869,2 T atau sebesar 67,3% dari total pendapatan negara. Pemerintah dan stakeholder terkait berkomitmen untuk melakukan perubahan dari sisi administrasi serta kebijakan untuk mendekatkan potensi perpajakan ke tingkat optimal. Salah satu kebijakan pemerintah adalah pengundangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 29 Oktober 2021. Indonesia menganut sistem pemungutan pajak self assessment akibatnya potensi penerimaan perpajakan di Indonesia sangat bergantung pada kepatuhan wajib pajak. Strategi reformasi administrasi perpajakan melalui UU HPP mengoptimalkan sistem pengawasan serta pemungutan pajak sehingga dapat mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun