Posyandu atau biasa yang dikenal dengan Pos Pelayanan Terpadu adalah lembaga yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan, khususnya untuk ibu dan anak. Posyandu ini dikelola secara mandiri oleh masyarakat dengan mendapatkan dukungan dari pemerintah. Posyandu dahulunya menjadi bagian dari PKK ( Pemberdayaan Kesejahteraan Masyarakat) dan masuk ke dalam Pokja IV. Namun, setelah keluarnya regulasi baru berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa, yang mengatakan bahwa Posyandu sudah bukan bagian dari PKK melainkan memiliki kepengurusan dan "rumah tangga" nya sendiri yang setara dengan PKK.
KEMBALI KE ARTIKEL