Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Hak dan Kewajiban dalam Regulasi E-Katalog UMKM

23 Maret 2023   14:50 Diperbarui: 23 Maret 2023   15:04 85 0
Dalam dunia ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menjadi perbincangan hangat karena eksistensinya yang memberikan peranan besar dalam mengangkat perekonomian Indonesia, khususnya sejak masa pandemi covid-19. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi sebuah lembaga independen yang turut menaungi keberadaan UMKM. Seiring dengan perkembangan zaman, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengembangkan suatu aplikasi belanja online yang disebut e-katalog. Pengadaan e-katalog dinilai dapat menjadi upgrading bagi seluruh sektor perekonomian Indonesia, baik perusahaan besar maupun UMKM. Namun, pada prakteknya, minimnya peran pemerintah dalam pembinaan e-katalog menjadi problema tersendiri bagi UMKM, sehingga e-katalog hanya didominasi oleh perusahaan besar. Peranan pemerintah ini menyangkut terlaksananya hak dan kewajiban warga negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun